Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor mulai Januari 2021. DLH DKI Jakarta gencar menggelar uji emisi gratis di berbagai wilayah Jakarta.
Hal ini berjalan sebagai sosialisasi sebelum penerapan sanksi bagi kendaraan yang tak mengikuti atau tidak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.
“Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI. Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
Pemprov DKI Jakarta juga memperketat aturan emisi gas buang mobil dan motor mulai tahun ini.
Syaripudin memaparkan, ada dua syarat agar kendaraan bermotor lulus uji emisi. Menurutnya, syarat pertama adalah soal perawatan mobil dan motor.
"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," jelas Syaripudin.
Syarat kedua terkait dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pantang Menyerah, Negosiasi dengan Pabrik Mobil Tesla Masih Berjalan
"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," kata Syaripudin.
Pembatasan usia kendaraan dalm rangka mengurangi polusi udara semacam ini bukan hal baru. Singapura juga menerapkan kebijakan ini lewat pembuatan sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).
Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun sejak membeli mobil. Jika masa berlaku habis, pemilik bisa memperpanjang 5-10 tahun lagi setelah kendaraannya lolos beragam uji kelayakan, termasuk uji emisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.