SURABAYA, KOMPAS.TV - BBC Sport menyoroti penundaan pertandingan lanjutan Liga 1 antara Persebaya vs Arema.
Dalam headline-nya, Kamis (2/3/2023), media asal Inggris itu menuliskan: "Polisi Indonesia telah menunda pertandingan ulang yang berakhir dengan salah satu bencana terburuk di stadion sepak bola itu karena risiko kerusuhan penonton lebih lanjut."
"Pada bulan Oktober, 135 orang tewas karena saling berimpitan dalam pertandingan antara klub Indonesia Arema FC dan Persebaya Surabaya," tulis BBC.
Pertandingan pekan 28 Liga 1 antara Persebaya vs Arema yang dijadwalkan digelar 5 Maret 2023 mendatang resmi ditunda.
Penjadwalan ulang duel Persebaya vs Arema itu tertuang dalam surat yang disampaikan oleh PT LIB bernomor 084/LIB-KOM/III/2023 perihal Status Pertandingan Liga 1-2022/2023NP. 247. Tetapi hingga saat ini, belum ditentukan kapan pertandingan itu digelar.
Polda Jatim sendiri merekomendasikan agar pertandingan tersebut digelar di luar pulau Jawa dan tanpa penonton.
"Kita rekomendasikan pertandingan Persebaya melawan Arema FC untuk dilakukan di luar Jawa Timur, tanpa penonton," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Laga Persebaya Vs Arema FC Resmi Ditunda, Faktor Keamanan Jadi Alasan Utama
Salah satu alasan Polda Jatim memberikan rekomendasi tersebut yakni karena Gelora Bung Tomo, yang akan digunakan untuk Piala Dunia U20 2023, masih direnovasi.
Selain itu, juga ada alasan keamanan mengingat panasnya tensi duel Persebaya vs Arema.
"Pertimbangan kedua adalah risiko pertandingan di mana suporter Persebaya dengan Arema punya sejarah rivalitas yang tinggi," imbuh Dirmanto.
Seperti yang diketahui, pertandingan antara dua tim sepak bola asal Jawa Timur itu beberapa kali berakhir ricuh.
Teranyar, kericuhan terjadi selepas pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022.
Dalam Tragedi Kanjuruhan itu, 135 penonton meninggal dan puluhan lain mengalami luka-luka.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam persidangan, ketiga polisi dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Ketiganya terbukti melanggar kumulatif yang didakwakan JPU yakni pertama Pasal 359 KUHP, kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sedangkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, masing-masing dituntut penjara enam tahun delapan bulan.
Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-detik Keluarnya Pemain Persebaya dari Kanjuruhan Diputar di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.