"Pertimbangan kedua adalah risiko pertandingan di mana suporter Persebaya dengan Arema punya sejarah rivalitas yang tinggi," imbuh Dirmanto.
Seperti yang diketahui, pertandingan antara dua tim sepak bola asal Jawa Timur itu beberapa kali berakhir ricuh.
Teranyar, kericuhan terjadi selepas pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022.
Dalam Tragedi Kanjuruhan itu, 135 penonton meninggal dan puluhan lain mengalami luka-luka.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam persidangan, ketiga polisi dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Ketiganya terbukti melanggar kumulatif yang didakwakan JPU yakni pertama Pasal 359 KUHP, kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sedangkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, masing-masing dituntut penjara enam tahun delapan bulan.
Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-detik Keluarnya Pemain Persebaya dari Kanjuruhan Diputar di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.