JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima permohonan proses naturalisasi untuk tiga calon pemain Timnas Indonesia yaitu Sandy Walsh, Jordi Amat dan Shayne Pattynama.
Ketiga nama pesepak bola yang akan menjadi WNI tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, Kemenkumham akan memulai proses naturalisasi ketiga pemain tersebut.
Namun Baroto menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu karena dalam hal naturalisasi, Indonesia memiliki aturan khusus yang tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” jelas Baroto saat menjadi pembicara pada kegiatan Konsinyering Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Lebih lanjut Baroto menjelaskan, Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU, akan memverifikasi seluruh dokumen permohonan untuk naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat dan Shayne Pattynama.
Baca Juga: Disetujui Menpora, Sandy Walsh dan Jordi Amat Jadi Pemain Naturalisasi Incaran Shin Tae Yong
Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan instansi terkait yaitu Kemenpora dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
“Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya," lanjut Baroto.
"Dalam naturalisasi tiga pesepak bola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” terangnya.
Apalagi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, proses naturalisasi atau pemberian WNI tidaklah mudah.
Dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 dijelaskan bahwa, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR, dengan ketentuan bahwa pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda."
“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah,” tutur Baroto.
Baca Juga: Menpora Janji Kebut Proses Naturalisasi Jordi Amat & Sandy Walsh
“Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” imbuhnya.
Sandy Walsh merupakan pemain asal Belanda yang saat ini bermain di Jupiler League Belgia bersama KV Mechelen.
Pemain berusia 27 tahun yang sempat membela tim junior Belanda itu mempunyai darah Indonesia dari kakek-nenek sang ibu, Brigitta Portier, yang merupakan keturunan Jawa.
Sementara Jordi Amat yang berkewarganegaraan Spanyol merupakan pemain yang memiliki darah Indonesia dari neneknya yang lahir di Makassar.
Jordi Amat yang saat ini juga merumput di Belgia bersama KAS Eupen memiliki pengalaman melimpah di Eropa dengan pernah bermain untuk Espanyol, Swansea, Real Betis hingga Rayo Vallecano.
Sedangkan Shayne Pattynama (23 tahun) sekarang bermain di Liga Norwegia bersama Viking FK.
Sebelum berkarier di luar negeri, Shayne Pattynama menghabiskan karier juniornya di Jong Utrecht dan sempat bermain di SC Telstar.
Baca Juga: Profil Shayne Pattynama, Pemain Viking FK Calon Saingan Pertama Arhan di Timnas Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.