Dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 dijelaskan bahwa, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR, dengan ketentuan bahwa pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda."
“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah,” tutur Baroto.
Baca Juga: Menpora Janji Kebut Proses Naturalisasi Jordi Amat & Sandy Walsh
“Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” imbuhnya.
Sandy Walsh merupakan pemain asal Belanda yang saat ini bermain di Jupiler League Belgia bersama KV Mechelen.
Pemain berusia 27 tahun yang sempat membela tim junior Belanda itu mempunyai darah Indonesia dari kakek-nenek sang ibu, Brigitta Portier, yang merupakan keturunan Jawa.
Sementara Jordi Amat yang berkewarganegaraan Spanyol merupakan pemain yang memiliki darah Indonesia dari neneknya yang lahir di Makassar.
Jordi Amat yang saat ini juga merumput di Belgia bersama KAS Eupen memiliki pengalaman melimpah di Eropa dengan pernah bermain untuk Espanyol, Swansea, Real Betis hingga Rayo Vallecano.
Sedangkan Shayne Pattynama (23 tahun) sekarang bermain di Liga Norwegia bersama Viking FK.
Sebelum berkarier di luar negeri, Shayne Pattynama menghabiskan karier juniornya di Jong Utrecht dan sempat bermain di SC Telstar.
Baca Juga: Profil Shayne Pattynama, Pemain Viking FK Calon Saingan Pertama Arhan di Timnas Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.