JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap mulai pekan depan.
Demikian informasi itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies dikutip dari Kompas.com di Jakarta pada Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 2 Pekan hingga 13 Agustus 2020, Ini Alasan Anies
Anies menyampaikan, penerapan kembali sistem ganjil genap akan disampaikan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, sehingga masyarakat bisa mengetahui lokasi ganjil genap di Ibu Kota.
"Kami akan pastikan info ini akan diberikan secara luas oleh Dishub bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk seluruh masyarakat nanti bisa ketahui detail untuk tahu info rute-rute kebijakan gage," ujar Anies.
Seperti diketahui, Anies memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase kedua.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Tegaskan Pedoman Kurban Saat Pandemi Corona, Berikut Penjelasannya
Sementara itu, wacana kembali menerapkan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta sebelumnya menuai polemik.
Sebagian masyarakat menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.
Gubernur Anies saat itu menyebut, Pemprov DKI akan menerapkan ganjil genap jika kasus Covid-19 meningkat.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Diterapkan Di Pasar Seni Kuta
Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan, kebijakan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/6/2020) mengatakan, penerapan ganjil genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur (kepgub).
Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi. Di sisi lain, angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.
"Penerapan ganjil genap juga tidak serta-merta di seluruh ruas jalan, tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.
Baca Juga: Ini Pesan Anies Baswedan Terkait Pelaksanaan Idul Adha
Syafrin menyebutkan bahwa kepatuhan perkantoran dan dunia usaha terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja juga menjadi salah satu faktornya.
Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, pemerintah daerah telah merumuskan kuota pekerja dan jadwal bekerja pegawai di Jakarta.
Dalam keputusan itu, sebanyak 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kepada 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, pemerintah daerah memberlakukan jam masuk mereka dari pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Anies Nilai Warga Tak Pakai Masker Sama Seperti Tidak Peduli Keselamatan Pribadi dan Orang Lain
"Jika semuanya taat dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," kata Syafrin.
Namun, jika terjadi sebaliknya, yaitu perkantoran dan dunia usaha tidak patuh, maka pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan ganjil genap pelat kendaraan bermotor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.