Kompas TV nasional peristiwa

Anies Baswedan: Mulai Pekan Depan, Sistem Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 20:54 WIB
anies-baswedan-mulai-pekan-depan-sistem-ganjil-genap-kembali-diterapkan-di-jakarta
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Aturan ganjil genap motor dan mobil belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi. (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Diterapkan Di Pasar Seni Kuta

Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan, kebijakan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/6/2020) mengatakan, penerapan ganjil genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur (kepgub).

Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi. Di sisi lain, angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.

"Penerapan ganjil genap juga tidak serta-merta di seluruh ruas jalan, tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.

Baca Juga: Ini Pesan Anies Baswedan Terkait Pelaksanaan Idul Adha

Syafrin menyebutkan bahwa kepatuhan perkantoran dan dunia usaha terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja juga menjadi salah satu faktornya.

Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, pemerintah daerah telah merumuskan kuota pekerja dan jadwal bekerja pegawai di Jakarta.

Dalam keputusan itu, sebanyak 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kepada 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, pemerintah daerah memberlakukan jam masuk mereka dari pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Anies Nilai Warga Tak Pakai Masker Sama Seperti Tidak Peduli Keselamatan Pribadi dan Orang Lain

"Jika semuanya taat dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," kata Syafrin.

Namun, jika terjadi sebaliknya, yaitu perkantoran dan dunia usaha tidak patuh, maka pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan ganjil genap pelat kendaraan bermotor.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x