JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap mulai pekan depan.
Demikian informasi itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies dikutip dari Kompas.com di Jakarta pada Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 2 Pekan hingga 13 Agustus 2020, Ini Alasan Anies
Anies menyampaikan, penerapan kembali sistem ganjil genap akan disampaikan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, sehingga masyarakat bisa mengetahui lokasi ganjil genap di Ibu Kota.
"Kami akan pastikan info ini akan diberikan secara luas oleh Dishub bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk seluruh masyarakat nanti bisa ketahui detail untuk tahu info rute-rute kebijakan gage," ujar Anies.
Seperti diketahui, Anies memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase kedua.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Tegaskan Pedoman Kurban Saat Pandemi Corona, Berikut Penjelasannya
Sementara itu, wacana kembali menerapkan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta sebelumnya menuai polemik.
Sebagian masyarakat menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.
Gubernur Anies saat itu menyebut, Pemprov DKI akan menerapkan ganjil genap jika kasus Covid-19 meningkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.