JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus pelarian seorang buronan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali memakan korban. Setelah tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya, kali ini seorang jaksa juga mengalami hal yang sama.
Kejaksaan Agung mengumumkan mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (29/7/2020). Pencopotan Pinangki Sirnamalasari lantaran terbukti bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Foto pertemuan dirinya bersama Djoko Tjandra pun tersebar di media sosial.
Baca Juga: Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Ditolak Pengadilan Negeri
"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus ini telah selesai. Pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat kepad yang bersangkutan. Artinya di-nonjob-kan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta pada Rabu (29/7).
Pencopotan Pinangki juga berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Hari menjelaskan, Kejaksaan Agung langsung melakukan pengusutan secara internal pascaberedarnya sebuah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019.
Setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin lantaran berpergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan.
Baca Juga: Kejagung Tidak Temukan Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra dengan Kejari Jaksel
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum dapat meminta klarfikasi ihwal foto tersebut kepada Djoko Tjandra, karena yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus buron.
Untuk mencopot Pinangki dari jabatannya, Kejaksaan Agung merujuk pada Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerinah Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.
Salah satunya, aturan pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance.
Hari mengatakan, Pinangki sudah 9 kali berpergian ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pinangki disebut pergi ke Singapura dan Malaysia menggunakan uang sendiri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Copot Budi Gunawan dari Kepala BIN karena Gagal Deteksi Djoko Tjandra
Dari 9 kunjungan tersebut, salah satunya Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Namun, tak dijelaskan tujuan dan isi dari pertemuan tersebut.
Setelah diberikan sanksi disiplin, Pinangki dapat mengajukan keberatan atau menerima pemberian hukuman. Nantinya, apabila Pinangki menerima, maka Kejaksaan Agung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.
Seperti diketahui, Pinangki menambah daftar aparat penegak hukum yang dicopot dari jabatannya akibat ulah buronan Djoko Tjandra. Sebelumnya, Polri telah mencopot tiga jenderalnya karena tersandung kasus yang sama.
Ketiganya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Akui Temui Kajari Jaksel 2 Kali
Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Tak hanya itu, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan malah sudah lebih dulu jadi korban Djoko Tjandra. Asep terbukti membantu menerbitkan KTP elektronik Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.