Kompas TV nasional hukum

Korban Djoko Tjandra Bertambah: Setelah 3 Jenderal Polisi, Kali Ini Seorang Jaksa Dicopot

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 13:58 WIB
korban-djoko-tjandra-bertambah-setelah-3-jenderal-polisi-kali-ini-seorang-jaksa-dicopot
Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra. (Sumber: Twitter @IDN_Project)
Penulis : Tito Dirhantoro

Untuk mencopot Pinangki dari jabatannya, Kejaksaan Agung merujuk pada Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerinah Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Salah satunya, aturan pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance.

Hari mengatakan, Pinangki sudah 9 kali berpergian ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pinangki disebut pergi ke Singapura dan Malaysia menggunakan uang sendiri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Copot Budi Gunawan dari Kepala BIN karena Gagal Deteksi Djoko Tjandra

Dari 9 kunjungan tersebut, salah satunya Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Namun, tak dijelaskan tujuan dan isi dari pertemuan tersebut. 

Setelah diberikan sanksi disiplin, Pinangki dapat mengajukan keberatan atau menerima pemberian hukuman. Nantinya, apabila Pinangki menerima, maka Kejaksaan Agung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.

Seperti diketahui, Pinangki menambah daftar aparat penegak hukum yang dicopot dari jabatannya akibat ulah buronan Djoko Tjandra. Sebelumnya, Polri telah mencopot tiga jenderalnya karena tersandung kasus yang sama.

Ketiganya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Akui Temui Kajari Jaksel 2 Kali

Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Tak hanya itu, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan malah sudah lebih dulu jadi korban Djoko Tjandra. Asep terbukti membantu menerbitkan KTP elektronik Djoko Tjandra. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x