Kompas TV nasional hukum

Presiden Jokowi Diminta Copot Budi Gunawan dari Kepala BIN karena Gagal Deteksi Djoko Tjandra

Kompas.tv - 28 Juli 2020, 15:15 WIB
presiden-jokowi-diminta-copot-budi-gunawan-dari-kepala-bin-karena-gagal-deteksi-djoko-tjandra
Jenderal Budi Gunawan saat dilantik sebagai Kepala Badan Intelijen Negara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9). Ia menggantikan Sutiyoso. (Sumber: Kompas/Wisnu Widiantoro )
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Pertemuan Pengacara dengan Oknum Jaksa, Kejagung Periksa Pelarian Djoko Tjandra

"Karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia."

Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp 7,4 triliun.

Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 2 triliun digunakan untuk operasi intelijen luar negeri. Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk modernisasi peralatan teknologi intelijen.

"Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN," kata dia.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Perintahkan Periksa Ulang Kesehatan Djoko Tjandra dan PK Ditolak

Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015 dan Samadikun Hartono di Cina pada 2016. 

Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, sejak tahun 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron. 

Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya: New Guinea, China, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.

Baca Juga: Desmond: Hampir Pasti Ada 'Ojek' yang Mengantar Djoko Tjandra dan Sudah Dikondisikan Cukup Lama

Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan USD $ 105,5 juta. 

Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain Kejaksaan 21 orang, Kepolisian 13 orang, dan KPK 6 orang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x