JAKARTA, KOMPAS TV - Calon jemaah haji dan umrah setidaknya akan mengeluarkan uang lebih murah untuk mengikuti kegiatan keagamaannya.
Sebab, mulai tanggal 23 Agustus 2020, pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Ketentuan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga: Souvenir Haji Bagi Jemaah Yang Gagal Berangkat Tahun Ini
Beleid itu menyebutkan, jasa lainnya di bidang keagamaan yang dibebaskan PPN meliputi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.
“Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa penyelenggaraan Ibadah haji reguler, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke Kota Makkah dan Kota Madinah,” demikian tertulis dalam Pasal 4 PMK 92/2020.
Adapun pembebasan PPN juga berlaku bagi umat beragama lain yang menjalankan kegiatan keagamaannya lewat biro perjalanan wisata, antara lain perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.
Baca Juga: Pengundian Gebyar Hadiah Umrah Tahap III Patuhi Protokol Kesehatan
Lalu, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.
Kemudian, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/ atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.
Selanjutnya, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.
Terakhir, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
Baca Juga: 1.030 Calon Jemaah Ajukan Pengembalian Biaya Haji
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, ketentuan dalam PMK 92/2020 sebagai penegasan tentang jasa di bidang keagamaan yang dalam Pasal 4A Undang-Undang (UU) PPN merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN (Non JKP).
Sebagai non JKP, biro perjalanan wisata dalam hal kegiatan keagamaan tidak perlu prosedur pengajuan pembebasan PPN.
“Jadi, biro jasa perjalanan bisa langsung tidak mengenakan PPN atas penyerahan jasa perjalanan keagamaan,” kata Yoga kepada dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (28/7).
Baca Juga: Jemaah Haji Gagal Berangkat, DPR Setujui Usulan BPKH Tambahkan Nilai Manfaat
Dengan adanya aturan pembebasan PPN ini, tidak dipungkiri akan memengaruhi penerimaan pajak di akhir tahun, meskipun otoritas menilai tidak berpengaruh banyak. Sebab, utamanya PPN disumbang oleh konsumsi masyarakat yang bersifat barang.
Adapun, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) realisasi penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sepanjang Januari-Juni 2020 sebesar Rp 189,52 triliun, koreksi 10,68% secara tahunan. Pencapaian tersebut pun baru 37,34% dari total target akhir tahun senilai Rp 507,52 triliun.
Baca Juga: Terkini! Ibadah Haji Tak Jadi Dibatalkan, Arab Saudi Masih Batasi Jemaah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.