Selanjutnya, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.
Terakhir, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
Baca Juga: 1.030 Calon Jemaah Ajukan Pengembalian Biaya Haji
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, ketentuan dalam PMK 92/2020 sebagai penegasan tentang jasa di bidang keagamaan yang dalam Pasal 4A Undang-Undang (UU) PPN merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN (Non JKP).
Sebagai non JKP, biro perjalanan wisata dalam hal kegiatan keagamaan tidak perlu prosedur pengajuan pembebasan PPN.
“Jadi, biro jasa perjalanan bisa langsung tidak mengenakan PPN atas penyerahan jasa perjalanan keagamaan,” kata Yoga kepada dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (28/7).
Baca Juga: Jemaah Haji Gagal Berangkat, DPR Setujui Usulan BPKH Tambahkan Nilai Manfaat
Dengan adanya aturan pembebasan PPN ini, tidak dipungkiri akan memengaruhi penerimaan pajak di akhir tahun, meskipun otoritas menilai tidak berpengaruh banyak. Sebab, utamanya PPN disumbang oleh konsumsi masyarakat yang bersifat barang.
Adapun, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) realisasi penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sepanjang Januari-Juni 2020 sebesar Rp 189,52 triliun, koreksi 10,68% secara tahunan. Pencapaian tersebut pun baru 37,34% dari total target akhir tahun senilai Rp 507,52 triliun.
Baca Juga: Terkini! Ibadah Haji Tak Jadi Dibatalkan, Arab Saudi Masih Batasi Jemaah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.