JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Virus Corona (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Perpres tersebut mengatur penanganan Covid-19 dengan menetapkan dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN.
Tak hanya itu, pada Perpres tersebut juga menyebut adanya pembubaran 18 lembaga. Namun demikian, 18 lembaga tersebut berbeda dari yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca Juga: Resmi, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Ini
“Lembaga yang direkomendasikan Kementerian PAN-RB di luar yang dibubarkan berdasarkan Perpres tersebut," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).
Dengan begitu, Tjahjo menambahkan, tak menutup kemungkinan bakal ada penambahan lembaga yang akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi.
“Ya pasti ada,” kata Tjahjo kepada Kompas.tv saat ditanya mengenai apakah akan ada lembaga lain yang akan dibubarkan lagi.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah memberikan rekomendasi lembaga yang akan dibubarkan untuk efisiensi. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk dilakukan pembahasan bersama Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Presiden.
Baca Juga: Ada Dugaan Suap di Balik 2 Lembaga Naungan Polri Lindungi Buronan Djoko Tjandra
Kepala Staf Presiden Moeldoko juga sebelumnya sempat menyebutkan sejunlah lembaga yang dipertimbangkan untuk dibubarkan. Antara lain adalah Badan Restorasi Gambut (BRG), Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Ketiga lembaga tersebut tak terlihat dalam daftar kembaga yang dibubarkan pada Perpres tersebut.
Ada pun lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82 tahun 2020 antara lain:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Baca Juga: DPR: Ada 60 Lembaga yang Diusulkan Dievaluasi agar Dibubarkan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019.
Baca Juga: Pakar Hukum: Kalau Mau Bubarkan Lembaga Harus Dimulai dari Lingkungan Istana
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Jokowi Pernah Bubarkan 23 Lembaga lalu 9 Dibentuk Baru, Ini Daftar Lengkapnya
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.