3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019.
Baca Juga: Pakar Hukum: Kalau Mau Bubarkan Lembaga Harus Dimulai dari Lingkungan Istana
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Jokowi Pernah Bubarkan 23 Lembaga lalu 9 Dibentuk Baru, Ini Daftar Lengkapnya
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.