Kompas TV nasional hukum

Pekan Depan, Polda Metro Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 13:48 WIB
pekan-depan-polda-metro-tilang-pelanggar-lalu-lintas
(Sumber: Foto : Polri)
Penulis : Ninuk Bunski

 

 

JAKARTA, Kompas.TV- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali melakukan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melanggar pekan depan. Penilangan dilakukan setelah adanya kenaikan angka pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor selama penerapan PSBB.

Seperti diketahui, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Ditlantas Polri meniadakan penilangan.

“Benar (mulai minggu depan tindakan penilangan dilakukan),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (15/7/2020), seperti dikutip CNNIndonesia.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menuturkan penilangan kembali dilakukan berdasar dari angka pelanggaran yang tercatat cukup banyak selama penerapan PSBB.

“Maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu,” ujarnya.

Fahri Siregar menuturkan untuk rencana penerapan kembali tilang bagi pengendara kendaraan yang melanggar. Ditlantas Polda Metro menerjunkan ribuan personel untuk melakukan penindakan atas 15 jenis pelanggaran.

Berikut 15 jenis pelanggaran kendaraan bermotor yang akan ditilang Polda Metro Jaya.

Menggunakan handphone saat berkendara

Menggunakan kendaraan di atas trotoar

Mengemudikan kendaraan melawan arus

Mengemudikan kendaraan di jalur busway

Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x