JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, akan mengusut penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang diduga melibatkan orang dalam Bareskrim Polri.
Karena itu, Listyo mengaku telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk mengusut penerbitan surat jalan bagi terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu.
Seperti diketahui, surat jalan yang dikeluarkan Bareskrim Polri digunakan Djoko Tjandra untuk melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: IPW Sebut Surat Jalan Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Dikeluarkan Bareskrim Polri
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com pada Rabu (15/7).
Listyo menegaskan, akan menindak tegas jika ada oknum anggota polisi dalam pembuatan dan penerbitan surat jalan tersebut.
“Ini penting untuk menjaga marwah institusi. Sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan, saat ini institusi Polri tengah berbenah untuk memberikan pelayanan yang lebih profesional.
Baca Juga: Pengacara Sebut Djoko Tjandra Tidak Ada di Indonesia
Selain itu, Polri juga sedang berupaya membentuk penegakan hukum yang bersih dan dapat dipercaya masyarakat.
"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ucap Listyo.
Surat jalan Djoko Tjandra kali pertama dikeluarkan oleh lembaga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyerahkan salinan surat itu ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7).
Baca Juga: Foto Surat Jalan Djoko Tjandra Diserahkan MAKI ke DPR
Komisi III berjanji akan mengungkap ke publik siapa institusi itu saat RDP dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham dalam waktu dekat.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyebut dari data yang diperoleh pihaknya, surat jalan itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Surat itu ditandatanganii Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Baca Juga: DPR Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Soal Foto Surat Jalan Djoko Tjandra
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta pada Rabu (15/7/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.