Selain itu, Polri juga sedang berupaya membentuk penegakan hukum yang bersih dan dapat dipercaya masyarakat.
"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ucap Listyo.
Surat jalan Djoko Tjandra kali pertama dikeluarkan oleh lembaga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyerahkan salinan surat itu ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7).
Baca Juga: Foto Surat Jalan Djoko Tjandra Diserahkan MAKI ke DPR
Komisi III berjanji akan mengungkap ke publik siapa institusi itu saat RDP dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham dalam waktu dekat.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyebut dari data yang diperoleh pihaknya, surat jalan itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Surat itu ditandatanganii Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Baca Juga: DPR Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Soal Foto Surat Jalan Djoko Tjandra
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta pada Rabu (15/7/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.