BATAM, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka kasus pelanggaran impor tekstil di Batam.
Dari lima orang itu, empat di antaranya adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mereka antara lain Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Batam DJBC Kemenkeu dengan inisial MM.
Baca Juga: 50 Kg Sabu Pakai Kemasan Teh di Riau Dibekuk BNN dan Bea Cukai
Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Pabean dan Cukai Batam DJBC Kemenkeu. Lalu, satu tersangka lainnya dari PT Flemings Indo Batam berinisial IR.
Dalam temuannya, Kejagung mengungkap pelanggaran impor tekstil berupa 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh PT Elemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima pada 2 Maret 2020.
Dari keterangannya, Kejagung menyampaikan kedua perusahaan tersebut bersama empat pejabat Bea Cukai diduga telah melakukan pelanggaran kepabeanan.
Itu berupa pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang impor secara tidak benar antara fisik dengan dokumen yang tertera.
Baca Juga: Bea Cukai Tindak 1 Kontainer Pulpen Palsu Asal China, Negara Rugi Milyaran Rupiah
Jumlah fisik yang ditemukan kedapatan lebih besar sekitar 1,76 juta meter atau dua kali lebih besar dari jumlah yang ada di dokumen yaitu 1,66 juta meter.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan Kementerian Keuangan menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap 4 pejabat tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami berkomitmen selalu tegas dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Heru dikutip dari Kontan pada Kamis (25/6).
Hal tersebut, kata Heru, merupakan upaya untuk melindungi industri dalam negeri. Pihaknya pun bakal terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
Baca Juga: Bea Cukai Tindak 1 Kontainer Pulpen Palsu Asal China, Negara Rugi Milyaran Rupiah
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Sumiyati, menambahkan setelah adanya kejadian ini khusus di Batam berbagai perbaikan telah dilakukan.
Caranya, memperbaiki kebijakan atau regulasi yang sudah ada. Juga perbaikan dari sisi operasional.
Di sektor kebijakan, Sumiyati menuturkan, telah dilakukan evaluasi pemberian fasilitas di kawasan bebas dan penguatan regulasi kepabeanan.
Itu melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan pengganti Peratuan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2012.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 14.000 Botol Minuman Keras & 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Sementara di sektor operasional, pihaknya melakukan perbaikan melalui pengembangan sistem layanan dan pengawasan CK-FTZ, penguatan Standar Operasional Prosedur.
Kemudian juga berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam untuk penataan infrastruktur pelabuhan Batu Ampar seperti optimalisasi penggunaan Gamma Ray, dan penguatan Sumber Daya Manusia dari sisi kualitas dan kuantitas.
“Penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari komitmen dan keseriusan Kemenkeu dalam memberantas barang-barang ilegal," kata Sumiyati.
"Tentu tidak hanya berpotensi membahayakan masyarakat, melainkan juga terhadap stabilitas perekonomian dalam negeri."
Baca Juga: Penyelundupan Harley Dirut Garuda Indonesia, KPK Tunggu Penyelidikan Bea Cukai
“Kemenkeu akan terus berupaya agar pasar dalam negeri diisi oleh barang-barang legal yang berasal dari para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku, dengan terus bersinergi bersama aparat penegak hukum terkait.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.