Hal tersebut, kata Heru, merupakan upaya untuk melindungi industri dalam negeri. Pihaknya pun bakal terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
Baca Juga: Bea Cukai Tindak 1 Kontainer Pulpen Palsu Asal China, Negara Rugi Milyaran Rupiah
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Sumiyati, menambahkan setelah adanya kejadian ini khusus di Batam berbagai perbaikan telah dilakukan.
Caranya, memperbaiki kebijakan atau regulasi yang sudah ada. Juga perbaikan dari sisi operasional.
Di sektor kebijakan, Sumiyati menuturkan, telah dilakukan evaluasi pemberian fasilitas di kawasan bebas dan penguatan regulasi kepabeanan.
Itu melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan pengganti Peratuan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2012.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 14.000 Botol Minuman Keras & 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Sementara di sektor operasional, pihaknya melakukan perbaikan melalui pengembangan sistem layanan dan pengawasan CK-FTZ, penguatan Standar Operasional Prosedur.
Kemudian juga berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam untuk penataan infrastruktur pelabuhan Batu Ampar seperti optimalisasi penggunaan Gamma Ray, dan penguatan Sumber Daya Manusia dari sisi kualitas dan kuantitas.
“Penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari komitmen dan keseriusan Kemenkeu dalam memberantas barang-barang ilegal," kata Sumiyati.
"Tentu tidak hanya berpotensi membahayakan masyarakat, melainkan juga terhadap stabilitas perekonomian dalam negeri."
Baca Juga: Penyelundupan Harley Dirut Garuda Indonesia, KPK Tunggu Penyelidikan Bea Cukai
“Kemenkeu akan terus berupaya agar pasar dalam negeri diisi oleh barang-barang legal yang berasal dari para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku, dengan terus bersinergi bersama aparat penegak hukum terkait.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.