JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
MK menyatakan bahwa gugatan tersebut kehilangan obyeknya lantaran perppu yang dimaksud telah ditetapkan sebagai undang-undang.
"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan yang dipantau melalui siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga: Pemerintah Hadapi Gugatan Amien Rais Soal Perppu Corona
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemerintah menyebutkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang pada rapat paripurna yang digelar 12 Mei 2020.
Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2020, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Undang-undang ini dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6516.
Menurut Hakim MK Aswanto, pernyataan pemerintah itu dibuktikan dengan sejumlah dokumen terkait.
Sehingga, dengan begitu Mahkamah meyakini bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah ditetapkan sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Dengan diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2020 maka Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum," ujar Aswanto.
"Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan obyek," kata dia.
Baca Juga: Awas Penumpang Gelap di PERPPU Corona - ROSI
Para Penggugat
Permohonan gugatan judicial review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut sebelumnya dilayangkan oleh tiga pemohon.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, mantan Ketua MPR Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Termasuk juga tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin serta Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.
Sementara dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.
Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis.
Sementara itu, dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Amin Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan hingga Mahkamah memberikan keputusuan atas gugatan pada hari ini.
Baca Juga: Amien Rais akan Bikin Partai Baru, Persiapan Sudah 70 Persen
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.