Kompas TV nasional berita kompas tv

MK Tolak Gugatan Amien Rais dan MAKI soal Perppu Corona, Ini Alasannya

Kompas.tv - 23 Juni 2020, 17:16 WIB
mk-tolak-gugatan-amien-rais-dan-maki-soal-perppu-corona-ini-alasannya
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Penulis : Fadhilah

"Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan obyek," kata dia.

Baca Juga: Awas Penumpang Gelap di PERPPU Corona - ROSI

Para Penggugat

Permohonan gugatan judicial review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut sebelumnya dilayangkan oleh tiga pemohon.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, mantan Ketua MPR Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Termasuk juga tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin serta Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Sementara dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.

Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis.

Sementara itu, dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Amin Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan hingga Mahkamah memberikan keputusuan atas gugatan pada hari ini.

Baca Juga: Amien Rais akan Bikin Partai Baru, Persiapan Sudah 70 Persen

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x