"Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan obyek," kata dia.
Baca Juga: Awas Penumpang Gelap di PERPPU Corona - ROSI
Para Penggugat
Permohonan gugatan judicial review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut sebelumnya dilayangkan oleh tiga pemohon.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, mantan Ketua MPR Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Termasuk juga tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin serta Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.
Sementara dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.
Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis.
Sementara itu, dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Amin Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan hingga Mahkamah memberikan keputusuan atas gugatan pada hari ini.
Baca Juga: Amien Rais akan Bikin Partai Baru, Persiapan Sudah 70 Persen
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.