JAKARTA, KOMPASTV – Pengejaran pelaku penyerangan di dua tempat yang terjadi Minggu (22/6/2020) siang tak berlangsung lama.
Pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus para pelaku yang merupakan kelompok John Kei.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penyerangan.
Baca Juga: Panggil Jaksa Agung, KPK dan Kapolri Mahfud Ingatkan Kembali Soal Komitmen Penegakan Hukum
Ia menegaskan kepolisian tidak memberi ruang bagi tindak kelompok preman yang meresahkan masyarakat.
Negara, sambung Idham, tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminal.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu juga meminta agar jajaran Polda Metro Jaya agar proses hukum John Kei dan anak buahnya terus dikawal sampai persidangan.
Baca Juga: Soal John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman
Ia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi proses penegakan hukum itu.
"Kami proses (hukum) dan masyarakat kawal hingga ke persidangan nanti," ujar Idham.
Tim gabungan Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan ke rumah sekaligus markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah 10, Bekasi, Minggu (21/6/2020).
Pengerebekan ini terkait aksi penyerangan rumah di Cluster Australia, Green Lake City Tangerang dan tindak penganiayaan di kawasan Duri Kosambi.
Baca Juga: Pemufakatan Jahat dan Pembunuhan Berencana, John Kei Terancam Hukuman Mati
Alhasil 25 orang termasuk John Kei digelandang ke Polda Metro Jaya. Dari pengeledahan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajam hingga telepon genggam.
Di kesempatan berbeda tim dari Polda Metro Jaya kembali menangkap 5 anak buah John Kei.
Setelah pemeriksaan, Polisi menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan, dan penganiayaan.
Penyidik Reskrimum Polda Metro menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Baca Juga: Namanya Sudah Tak Asing di Dunia Kriminal, Ini Dia Catatan Kasus Kriminal John Kei
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers menjelaskan John Kei merupakan aktor utama di balik penyerangan.
John Kei memberikan perintah kepada anak buahnya dan membagi peran anak buahnya untuk melakukan penyerangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.