Tim gabungan Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan ke rumah sekaligus markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah 10, Bekasi, Minggu (21/6/2020).
Pengerebekan ini terkait aksi penyerangan rumah di Cluster Australia, Green Lake City Tangerang dan tindak penganiayaan di kawasan Duri Kosambi.
Baca Juga: Pemufakatan Jahat dan Pembunuhan Berencana, John Kei Terancam Hukuman Mati
Alhasil 25 orang termasuk John Kei digelandang ke Polda Metro Jaya. Dari pengeledahan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajam hingga telepon genggam.
Di kesempatan berbeda tim dari Polda Metro Jaya kembali menangkap 5 anak buah John Kei.
Setelah pemeriksaan, Polisi menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan, dan penganiayaan.
Penyidik Reskrimum Polda Metro menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Baca Juga: Namanya Sudah Tak Asing di Dunia Kriminal, Ini Dia Catatan Kasus Kriminal John Kei
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers menjelaskan John Kei merupakan aktor utama di balik penyerangan.
John Kei memberikan perintah kepada anak buahnya dan membagi peran anak buahnya untuk melakukan penyerangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.