Kompas TV nasional berita kompas tv

Ketua Umum Partai Demokrat AHY Tolak Pembahasan RUU HIP

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 21:59 WIB
ketua-umum-partai-demokrat-ahy-tolak-pembahasan-ruu-hip
Ketum AHY umumkan struktur DPP Partai Demokrat. (Sumber: (Dok. Parai Demokrat))
Penulis : Deni Muliya

Di samping itu, ia menambahkan, Demokrat sepakat dengan pendapat sejumlah organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menangkap adanya nuansa sekuleristik hingga ateistik di dalam draf RUU tersebut. 

Salah satunya tercermin di dalam frasa '...Ketuhanan yang Berkebudayaan' yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (2) draf RUU HIP. 

Frasa tersebut, imbuh AHY, seolah memuat upaya untuk mengingkari kesepakatan yang dibuat para pendiri bangsa untuk tetap memegang teguh NKRI berdasarkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Jika dibiarkan, ini berpotensi mendorong munculnya konflik ideologi hingga perpecahan," kata AHY. 

Selain itu, upaya memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila juga bertentangan dengan semangat Pancasila yang seutuhnya. 

"Hal itu akan membuat negara ini hanya berpijak pada pilar sosial dan politik, bahkan hanya fokus pada urusan kegotongroyongan," pungkasnya. 

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Sebelumnya diberitakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah menjadi pro dan kontra di masyarakat ditunda.

Keputusan itu semula disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud, dalam cuitannya di media sosial itu.

Mahfud juga meminta kepada pihak DPR selaku pengusul RUU HIP tersebut agar lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dari semua elemen masyarakat.

"Pemerintah meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," tutur Mahfud.

Menurutnya, penundaan membahas RUU HIP itu dilakukan karena saat ini pemerintah masih fokus pada upaya penanganan Covid-19. 

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," lanjut Mahfud.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x