JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, angkat bicara terkait tuntutan jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurut dia, tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis terlalu ringan. Tuntutan tersebut, kata dia, sangat melukai rasa keadilan .
"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: 2 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas
"Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel, yakni cacat seumur hidup."
Habiburokhman lalu membandingkan tuntutan hukuman pada kasus Novel Baswedan dengan sejumlah kasus penyiraman air keras lain yang ditangani pengadilan negeri lainnya.
Habiburokhman mencontohkan kasus penyiraman air keras yang ditangani PN Bengkulu yang pelakunya dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tuntutan Setahun Penjara Mengecewakan Publik, KPK Minta Hakim Hukum Maksimal 2 Penyerang Novel
Begitu pun dengan kasus di PN Pekalongan yang pelakunya juga dituntut 10 tahun. Lalu PN Denpasaryang menuntut pelaku penyerangan dengan penjara selama 3,5 tahun.
Menurut dia, tuntutan hukuman terhadap dua penyerang Novel Baswedan semestinya lebih berat dari ketiga kasus tersebut.
"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," tuturnya.
Habiburokhman berharap hakim dapat membuat putusan yang benar-benar adil sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Dinilai Tak Masuk Akal, Laode Bandingkan Tuntutan Penyerang Novel dengan Kasus Habib Bahar
Ia pun mengatakan akan mempertanyakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini kepada Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III.
"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Habiburokhman.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi.”
Baca Juga: Novel: Persidangan Kasus Saya Ini Seperti Lelucon
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Adapun Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.