Menurut dia, tuntutan hukuman terhadap dua penyerang Novel Baswedan semestinya lebih berat dari ketiga kasus tersebut.
"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," tuturnya.
Habiburokhman berharap hakim dapat membuat putusan yang benar-benar adil sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Dinilai Tak Masuk Akal, Laode Bandingkan Tuntutan Penyerang Novel dengan Kasus Habib Bahar
Ia pun mengatakan akan mempertanyakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini kepada Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III.
"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Habiburokhman.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi.”
Baca Juga: Novel: Persidangan Kasus Saya Ini Seperti Lelucon
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Adapun Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.