JAKARTA, KOMPAS TV - Beredar kabar mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Kabar tersebut mencuat setelah surat penetapan tersangka kepada Said Didu dari Dittipidsiber Bareskrim Polri beredar di kalangan wartawan.
Berdasarkan Surat Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, tertulis gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.
Baca Juga: Dilaporkan Menko Luhut, Said Didu Diperiksa Polisi 12 Jam
Menanggapi kabar tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membantah kabar penetapan tersangka terhadap Said Didu.
Menurutnya, belum ada penetapan tersangka pada Said Didu seperti yang ramai diberitakan.
"Belum (jadi tersangka)," kata Argo singkta saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (11/6/2020).
Sedangkan tim kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis, mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Belum tahu, belum ada informasi," ungkap Helvis.
Baca Juga: Ini Nama-nama 871 Purnawirawan TNI-Polri yang Disebut Dukung Said Didu Berperkara dengan Luhut
Anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis, pun mengatakan hal yang sama. Dia mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada Said Didu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
Damai Hari Lubis menambahkan, pihaknya akan mencari kebenaran kabar tersebut dengan menghubungi langsung Said Didu, apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," ujar Damai.
Baca Juga: 871 Purnawirawan TNI-Polri Disebut Dukung Said Didu Berperkara dengan Luhut, Jubir: Namanya Dicatut
Sebelumnya, beredar kabar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Ini tertuang dalam surat bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Seperti diketahui, Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Bareskrim Panggil Hersubeno Arief Setelah Periksa Said Didu Terkait Kasus Laporan Luhut
Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.
Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (Purn) Helvis.
Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam. Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.