Kompas TV nasional berita kompas tv

Beredar Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Faktanya

Kompas.tv - 11 Juni 2020, 15:03 WIB
beredar-kabar-said-didu-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-ini-faktanya
Said Didu (Sumber: (KOMPAS.com/Ambaranie Nadia K.M))
Penulis : Tito Dirhantoro

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).

Damai Hari Lubis menambahkan, pihaknya akan mencari kebenaran kabar tersebut dengan menghubungi langsung Said Didu, apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.

"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," ujar Damai.

Baca Juga: 871 Purnawirawan TNI-Polri Disebut Dukung Said Didu Berperkara dengan Luhut, Jubir: Namanya Dicatut

Sebelumnya, beredar kabar ‎penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Ini tertuang dalam‎ surat bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

Seperti diketahui, Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. 

Baca Juga: Bareskrim Panggil Hersubeno Arief Setelah Periksa Said Didu Terkait Kasus Laporan Luhut

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (Purn) Helvis.

Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam. Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x