JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disomasi oleh Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) karena tak kunjung menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Jokowi diberikan waktu sampai batas akhir tanggal 16 Juni 2020. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi atau tidak ditanggapi, maka KMPHB bakal menggugatnya secara hukum.
“Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan kami tidak dipenuhi, maka langkah kami berikutnya adalah menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan,” kata Koordinator KMPHB, Marwan Batubara.
Baca Juga: Ekonom: Harga BBM Harusnya Turun Jadi di Kisaran Rp4.500 Per Liter
Marwan menyampaikan demikian dalam jumpa pers virtual bertajuk ‘Penyampaian Surat Somasi Kepada Presiden Jokowi Perihal Harga BBM’ pada Rabu (10/6/2020).
Marwan mengatakan, pihaknya merasa perlu melayangkan somasi karena pemerintah tidak mengimplementasikan Kepmen ESDM No.62K/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual BBM Umum Jenis Bensin dan Solar Yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau SPBN.
Jika merujuk pada aturan tersebut, kata Marwan, formula harga BBM yang ditetapkan pemerintah seharusnya turun. Namun, sampai saat ini pemerintah tak kunjung menurunkan harga BBM.
Baca Juga: Pengamat: Harga BBM Bisa Turun sampai 50%
Marwan menambahkan, selama dua bulan terakhir masyarakat telah menanggung kelebihan bayar BBM mencapai Rp13,75 triliun. Dalam perhitungannya, kata dia, menggunakan asumsi konsumsi BBM 100.000 kilo liter per hari.
Rinciannya, pada April 2020 nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis adalah Rp2.000 per liter. Jika dikalikan dengan asumsi konsumsi BBM 100.000 liter per hari, lalu dikalikan selama 30 hari maka hasilnya Rp6 Triliun.
Sementara kalkulasi pada Mei 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis mencapai Rp2.500 per liter. Maka dari itu, total kelebihan bayar bulan Mei 2020 adalah 100.000 kilo liter dikalikan 30 hari dan dikalikan lagi Rp2.500, maka hasilnya Rp7,75 triliun.
Baca Juga: Dirut Pertamina Jawab Desakan DPR Soal Penurunan Harga BBM
“Dengan demikian, selama April dan Mei 2020 masyarakat sebagai konsumen diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp13,75 triliun,” ujar Marwan.
Marwan karena itu menekankan keberadaan BUMN sebagai bagian dari amanat konstitusi yang mengelola kekayaan Negara harus tetap dijaga dan dijalankan sesuai aturan. Ini demi kepentingan bersama dan menjamin ketahanan energi nasional.
Karena itu, pihaknya mengingatkan pemerintah agar BUMN tidak dijadikan sapi perah untuk kepentingan sempit oknum-oknum penguasa dan pemerintah.
Adapun terkait kerugian yang dialami masyarakat, kata Marwan, pihaknya akan menuntut pemerintah untuk mengganti rugi kelebihan bayar yang mencapai Rp13,7 triliun itu.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Pertamina Belum Turunkan Harga BBM, Di Malaysia Pertamax Sudah Rp4.500 Per Liter
Lebih lanjut, Marwan juga meminta pemerintah untuk menurunkan harga BBM, dimulai pada bulan Juli 2020 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika tuntutan-tuntutan itu tidak dindahkan pemerintah, Marwan mengaku siap menuntut pemerintah secara hukum.
Presiden Jokowi, kata dia, bisa diduga melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena telah merugikan rakyat sebagai akibat dari harga BBM yang tidak sesuai dengan peraturan dan formula harga yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.