Rinciannya, pada April 2020 nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis adalah Rp2.000 per liter. Jika dikalikan dengan asumsi konsumsi BBM 100.000 liter per hari, lalu dikalikan selama 30 hari maka hasilnya Rp6 Triliun.
Sementara kalkulasi pada Mei 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis mencapai Rp2.500 per liter. Maka dari itu, total kelebihan bayar bulan Mei 2020 adalah 100.000 kilo liter dikalikan 30 hari dan dikalikan lagi Rp2.500, maka hasilnya Rp7,75 triliun.
Baca Juga: Dirut Pertamina Jawab Desakan DPR Soal Penurunan Harga BBM
“Dengan demikian, selama April dan Mei 2020 masyarakat sebagai konsumen diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp13,75 triliun,” ujar Marwan.
Marwan karena itu menekankan keberadaan BUMN sebagai bagian dari amanat konstitusi yang mengelola kekayaan Negara harus tetap dijaga dan dijalankan sesuai aturan. Ini demi kepentingan bersama dan menjamin ketahanan energi nasional.
Karena itu, pihaknya mengingatkan pemerintah agar BUMN tidak dijadikan sapi perah untuk kepentingan sempit oknum-oknum penguasa dan pemerintah.
Adapun terkait kerugian yang dialami masyarakat, kata Marwan, pihaknya akan menuntut pemerintah untuk mengganti rugi kelebihan bayar yang mencapai Rp13,7 triliun itu.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Pertamina Belum Turunkan Harga BBM, Di Malaysia Pertamax Sudah Rp4.500 Per Liter
Lebih lanjut, Marwan juga meminta pemerintah untuk menurunkan harga BBM, dimulai pada bulan Juli 2020 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika tuntutan-tuntutan itu tidak dindahkan pemerintah, Marwan mengaku siap menuntut pemerintah secara hukum.
Presiden Jokowi, kata dia, bisa diduga melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena telah merugikan rakyat sebagai akibat dari harga BBM yang tidak sesuai dengan peraturan dan formula harga yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.