JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah bakal segera mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk melaksanakan protokol tatanan normal baru atau new normal.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut dia, aturan PSBB akan dicabut sebelum jangka waktu penetapan new normal oleh menteri kesehatan.
Setelah menteri kesehatan menumumkan dimulainya pemberlakuan new normal, maka secara otomatis aturan PSBB selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.
“PSBB akan dicabut jika syarat-syarat terpenuhi, yaitu terkait dengan perkembangan kasus Covid-19, pengawasan kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, kesiapan dunia usaha, dan respons publik,” kata Airlangga dikutip Kompas.id di Jakarta pada Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Tinggal 4 Persen BUMN yang Belum Siap Terapkan Protokol New Normal
Airlangga mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan skenario pelaksanaan protokol new normal.
Protokol new normal dirancang bersamaan dengan program Exit-Strategy Covid-19 berupa peta jalan fase pembukaan ekonomi dan program pemulihan ekonomi nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Perumusan tiga kebijakan itu tentunya mempertimbangkan dimensi kesehatan yang terdiri atas perkembangan penyakit, pengawasan Covid-19, dan kapasitas layanan kesehatan.
Selain itu, dimensi kesiapan sosial ekonomi yang mencakup protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan trasnportasi yang saling terintegrasi.
“Pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan,” kata Airlangga.
Baca Juga: Ini Dia Beberapa Daerah di Jawa Barat yang Siap Terapkan “New Normal” Mulai 1 Juni 2020
Sejauh ini, pemerinta belum menetapkan pemberlakuan protokol new normal, program Exit-Strategy Covid-19, maupun program pemulihan ekonomi nasional.
Namun, jika kurva kasus Covid-19 mulai melandai, pemerintah akan langsung mendorong pemulihan ekonomi melalui pembukaan kegiatan ekonomi dan pemberian stimulus fiskal serta moneter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.