JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah bakal segera mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk melaksanakan protokol tatanan normal baru atau new normal.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut dia, aturan PSBB akan dicabut sebelum jangka waktu penetapan new normal oleh menteri kesehatan.
Setelah menteri kesehatan menumumkan dimulainya pemberlakuan new normal, maka secara otomatis aturan PSBB selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.
“PSBB akan dicabut jika syarat-syarat terpenuhi, yaitu terkait dengan perkembangan kasus Covid-19, pengawasan kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, kesiapan dunia usaha, dan respons publik,” kata Airlangga dikutip Kompas.id di Jakarta pada Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Tinggal 4 Persen BUMN yang Belum Siap Terapkan Protokol New Normal
Airlangga mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan skenario pelaksanaan protokol new normal.
Protokol new normal dirancang bersamaan dengan program Exit-Strategy Covid-19 berupa peta jalan fase pembukaan ekonomi dan program pemulihan ekonomi nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Perumusan tiga kebijakan itu tentunya mempertimbangkan dimensi kesehatan yang terdiri atas perkembangan penyakit, pengawasan Covid-19, dan kapasitas layanan kesehatan.
Selain itu, dimensi kesiapan sosial ekonomi yang mencakup protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan trasnportasi yang saling terintegrasi.
“Pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan,” kata Airlangga.
Baca Juga: Ini Dia Beberapa Daerah di Jawa Barat yang Siap Terapkan “New Normal” Mulai 1 Juni 2020
Sejauh ini, pemerinta belum menetapkan pemberlakuan protokol new normal, program Exit-Strategy Covid-19, maupun program pemulihan ekonomi nasional.
Namun, jika kurva kasus Covid-19 mulai melandai, pemerintah akan langsung mendorong pemulihan ekonomi melalui pembukaan kegiatan ekonomi dan pemberian stimulus fiskal serta moneter.
Airlangga menuturkan, aspek yuridis pemberlakukan protokol new normal terkait dengan regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun protokol new normal terdiri atas membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menerapkan jaga jarak fisik 1,5 sampai 2 meter.
Kemudian mengisolasi diri apabila kondisi kesehatan menurun atau positif Covid-19, serta melakukan pengecekan suhu tubuh di setiap gedung.
Baca Juga: Aktivitas Perekonomian Dihentikan Jika Ada Gelombang Kedua Covid-19 di New Normal
Sejauh ini, ada delapan provinsi yang dinilai siap menjalankan protokol new normal karena daya tular virus (Reverse Transcriptase/RT) di bawah 1.
Kedelapan provinsi tersebut yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau. Selain itu, ada beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Airlangga menambahkan, implementasi protokol new normal akan dikoordinasikan dengan kepala daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah.
Nantinya, kata Airlangga, pemberlakukan protokol new normal tetap dilakukan secara hati-hati dengan berkoordinasi bersama menteri kesehatan. Tujuannya, agar implementasi protokol new normal tidak menimbulkan gelombang kedua penyebaran virus.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menuturkan, pemerintah belum memutuskan pelonggaran PSBB secara nasional atau daerah tertentu.
Baca Juga: Menkes Terawan Kaji Protokol Kesehatan “New Normal” di Sekolah
Pelonggaran ditempuh jika tiga syarat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terpenuhi. Syarat itu ialah angka reproduksi virus di bawah 1 selama sepekan.
Lalu, maksimum 60 persen tempat tidur di rumah sakit tersedia untuk perawatan kasus Covid-19, dan kapasitas tes laboratorium sebesar 3.500 per 1 juta penduduk.
Menurut Suharso, pelonggaran PSBB perlu dilakukan bertahap agar perekonomian kembali pulih. DKI Jakarta menjadi provinsi paling memungkinkan untuk pelonggaran PSBB dan percepatan pemulihan ekonomi.
”Peta jalan pelonggaran PSBB akan ditempuh bertahap sesuai kesiapan daerah,” katanya.
Pelonggaran PSBB perlu dilakukan bertahap agar perekonomian kembali pulih. DKI Jakarta menjadi provinsi paling memungkinkan untuk pelonggaran PSBB dan percepatan pemulihan ekonomi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.