JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menargetkan pembagian masker kepada warga Jakarta akan selesai pada awal pekan depan.
Menurut Anies pembagian masker dilakukan di setiap keluarahan di DKI Jakarta. Bagi warga yang tidak memiliki masker dapat datang ke kelurrahan.
"(Pembagian masker) sudah hampir selesai. Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Anies Ungkap Waktu Penerapan Denda Tak Pakai Masker
Anies menambahkan tahapan berikutnya dari pembagian masker yakni melaksanakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Aturan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke Kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi. Lalu pembagian masker juga sebentar lagi akan tuntas. Sesudah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," ujar Anies.
Anies menjelaskan keberadaan sanksi denda bertujuan agar masyarakat bisa lebh disiplin dalam menjalankan pmbatasan fisik pada masa PSBB. Menurutnya, pencegahan penularan virus corona, tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang tetapi harus mendapat partisipasi dari semua masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Bagikan Bansos ke 1.2 Juta Warga, Begini Kata Anies
Dengan adanya sanksi denda tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam pencegahan penularan virus corona.
"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," ujar Anies.
Pergub 41/2020 mulai efektif diterapkan besok, Rabu (13/5/2020). Dalam Pasal 2 dijelaskan Pergub 41/2020 dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Tujuannya yakni, a) untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Baca Juga: Pakai Masker Saat Keluar Rumah dan di Tempat Umum Jika Tak Ingin Didenda Rp 250.000
b) memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan
c) mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19.
Adapun sanksi terhadap pelanggar pertauran tertuang dalam Bab III Sanksi Pelanggaran PSBB. Salah satunya Pasal 4 ayat (1) menyatakan Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis,
Baca Juga: Angkutan Umum Beroperasi Mudik Tetap Dilarang, Melanggar Denda 100 Juta
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 4 ayat (2) menyatakan Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.