"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," ujar Anies.
Pergub 41/2020 mulai efektif diterapkan besok, Rabu (13/5/2020). Dalam Pasal 2 dijelaskan Pergub 41/2020 dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Tujuannya yakni, a) untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Baca Juga: Pakai Masker Saat Keluar Rumah dan di Tempat Umum Jika Tak Ingin Didenda Rp 250.000
b) memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan
c) mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19.
Adapun sanksi terhadap pelanggar pertauran tertuang dalam Bab III Sanksi Pelanggaran PSBB. Salah satunya Pasal 4 ayat (1) menyatakan Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis,
Baca Juga: Angkutan Umum Beroperasi Mudik Tetap Dilarang, Melanggar Denda 100 Juta
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 4 ayat (2) menyatakan Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.