KOMPAS.TV - Pemerintah Kuwait memulangkan sebanyak 164 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Tanah Air pada Minggu (10/5/2020).
Para WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) itu terbang dari bandara internasional Kuwait menuju bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan khusus non-stop Kuwait Airways.
Duta Besar RI untuk Kuwait, Tri Tharyat mengungkapkan, 164 WNI itu terdiri atas 79 WNI yang izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan 85 WNI yang izin tinggalnya masih berlaku namun sudah berhenti kerja atau kontrak kerjanya diputus oleh perusahaan.
Baca Juga: 123 WNI ABK Wind Spirit dan Quantum Of Sea Dipulangkan
Mereka memanfaatkan penerbangan program amnesti yang dibuka oleh Pemerintah Kuwait untuk Tenaga Kerja Asing selama April 2020.
“Dari 164 WNI yang pulang hari ini memang tidak semuanya overstayer. Sebagian masih memiliki izin tinggal, namun memutuskan untuk pulang karena sudah putus kontrak kerja atau berhenti bekerja karena tempat kerja mereka terdampak Covid-19,” ungkap Duta Besar (Dubes) RI untuk Kuwait, Tri Tharyat dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS.TV, Senin (11/5/2020).
Dia menerangkan, pada awalnya program amnesti ini hanya berlaku bagi WNI overstayer. Kemudian Pemerintah Kuwait menawarkan WNI non-overstayer dapat menumpang pesawat yang sama ke Indonesia.
"Kami sambut baik tawaran ini dan segera meneruskannya kepada PMI yang membutuhkan,” terang Dubes Tri Tharyat.
Program ini disambut antusias oleh PMI di Kuwait. Sebab, Pemerintah Kuwait memberikan tiket pesawat gratis.
Selain itu, mereka juga dibebaskan dari membayar denda overstay di Kuwait.
KBRI Kuwait membantu pendataan WNI peserta program amnesti dan repatriasi.
Pihaknya juga berkoordinasi erat dengan Kepolisian dan berbagai instansi di Kuwait untuk transportasi WNI ke bandara di tengah penerapan aturan partial curfew secara nasional. Termasuk untuk mereka yang tinggal di Mahboulla, kota yang sedang regional lockdown.
“Selain berkoordinasi dengan pihak terkait di Kuwait, kita juga mengirim tim yang menjemput langsung agar proses di lapangan berjalan lancar,” jelas Fachruddin Hasan, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait.
Baca Juga: 14 ABK WNI Korban Perbudakan Kapal China Pulang ke RI
Tim senantiasa mengingatkan agar semua penumpang mematuhi protokol kesehatan, termasuk melalui briefing pada malam sebelum keberangkatan.
“Selain itu, kita juga bekali mereka dengan surat keterangan sebagai rujukan petugas di Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan sampai ke daerah masing-masing,” tambahnya.
Menurut catatan, beberapa PMI tinggal di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lombok. Kepulangan mereka ke rumah telah dikoordinasikan dengan BP2MI dan Kementerian Tenaga Kerja RI yang membantu sejak kedatangan di bandara Soekarno-Hatta.
Program Amnesti Kuwait
Program amnesti ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kuwait untuk mengurangi dampak lanjutan dari Covid-19.
Hingga Minggu (10/5/2020) terdapat 7.623 kasus positif Covid-19 dengan 49 korban meninggal yang menimpa WN Kuwait dan pekerja asing.
Para WNA overstayer sendiri dianggap sebagai salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi menghadapi aturan ketat Pemerintah Kuwait dalam menangani COVID-19 ini.
Untuk itu, Pemerintah Kuwait mengadakan program amnesti untuk WN asing overstayer antara 1-30 April 2020.
Menurut media setempat, total WNA yang mendaftar untuk mengikuti program amnesti ini mencapai 30 ribu orang dari berbagai kebangsaan, seperti India, Mesir, Bangladesh, Nepal, Filipina, dan Indonesia.
Baca Juga: Cerita WNI Jalani Ramadhan di Amerika Serikat, di Tengah Pandemi Corona
Sejak 11 Maret 2020, berbagai aturan ketat telah dilaksanakan di Kuwait. Pemerintah Kuwait juga memberlakukan total curfew secara nasional antara 10-30 Mei 2020.
Aturan total curfew ini masih memungkinkan penduduk keluar tanpa kendaraan bermotor antara pukul 16.30-18.30.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.