Baca Juga: 14 ABK WNI Korban Perbudakan Kapal China Pulang ke RI
Tim senantiasa mengingatkan agar semua penumpang mematuhi protokol kesehatan, termasuk melalui briefing pada malam sebelum keberangkatan.
“Selain itu, kita juga bekali mereka dengan surat keterangan sebagai rujukan petugas di Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan sampai ke daerah masing-masing,” tambahnya.
Menurut catatan, beberapa PMI tinggal di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lombok. Kepulangan mereka ke rumah telah dikoordinasikan dengan BP2MI dan Kementerian Tenaga Kerja RI yang membantu sejak kedatangan di bandara Soekarno-Hatta.
Program Amnesti Kuwait
Program amnesti ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kuwait untuk mengurangi dampak lanjutan dari Covid-19.
Hingga Minggu (10/5/2020) terdapat 7.623 kasus positif Covid-19 dengan 49 korban meninggal yang menimpa WN Kuwait dan pekerja asing.
Para WNA overstayer sendiri dianggap sebagai salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi menghadapi aturan ketat Pemerintah Kuwait dalam menangani COVID-19 ini.
Untuk itu, Pemerintah Kuwait mengadakan program amnesti untuk WN asing overstayer antara 1-30 April 2020.
Menurut media setempat, total WNA yang mendaftar untuk mengikuti program amnesti ini mencapai 30 ribu orang dari berbagai kebangsaan, seperti India, Mesir, Bangladesh, Nepal, Filipina, dan Indonesia.
Baca Juga: Cerita WNI Jalani Ramadhan di Amerika Serikat, di Tengah Pandemi Corona
Sejak 11 Maret 2020, berbagai aturan ketat telah dilaksanakan di Kuwait. Pemerintah Kuwait juga memberlakukan total curfew secara nasional antara 10-30 Mei 2020.
Aturan total curfew ini masih memungkinkan penduduk keluar tanpa kendaraan bermotor antara pukul 16.30-18.30.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.