JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, Cina dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Hal itu dikatakan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi Kompas.tv Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Jenazah ABK Indonesia Dilarungkan di Laut karena Penyakit Menular
Menurut rilis resmi dari Kemenlu itu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020 nanti.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia.
20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Baca Juga: Sadis! MBC Korsel Laporkan ABK Indonesia Dieksploitasi di Kapal Ikan Milik China
Masih dari rilis tersebut dikatakan bahwa pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Kapten kapal tersebut menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akan memanggil Duta Besar China.
Sebelumnya, Kemenlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
Sebagaimana diketahui, ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
Baca Juga: Media Korsel Melaporkan Video Jenazah ABK Asal Indonesia di Kapal China yang Dibuang ke Laut
Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Sebelumnya, diinformasikan, media MBC Korea Selatan memberitakan kasus pelanggaran HAM terhadap asal Indonesia di sebuah kapal ikan China.
Dalam laporan stasiun MBC menjelaskan jenazah WNI yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video tersebut dirilis di Youtube pada kanal MBC bertajuk "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.