Kapten kapal tersebut menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akan memanggil Duta Besar China.
Sebelumnya, Kemenlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
Sebagaimana diketahui, ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
Baca Juga: Media Korsel Melaporkan Video Jenazah ABK Asal Indonesia di Kapal China yang Dibuang ke Laut
Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Sebelumnya, diinformasikan, media MBC Korea Selatan memberitakan kasus pelanggaran HAM terhadap asal Indonesia di sebuah kapal ikan China.
Dalam laporan stasiun MBC menjelaskan jenazah WNI yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video tersebut dirilis di Youtube pada kanal MBC bertajuk "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.