Ketiga, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan tak bisa berpuasa.
Keempat, orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
Cholil melanjutkan, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya. Inilah yang disebut fidyah.
Hal itu didasarkan pada firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS Al-Baqarah: 184).”
Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makan setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat.
Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa).
Imam As-Syafi’I, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Imbas Wabah Covid-19, MUI Serukan Gerakan Bantu Tetangga Dhu`afa
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan, bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
“Jadi tak bisa karena pandemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah,” ungkap Cholil Nafis.
Sebab, lanjut Cholil, kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya.
Sedangkan pandemi Covid-19 itu tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah.
Karena itulah, Cholil menegaskan, “Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan!,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.