Kompas TV nasional berita kompas tv

Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Jadi Naik

Kompas.tv - 10 Maret 2020, 23:04 WIB
sri-mulyani-soal-iuran-bpjs-kesehatan-tak-jadi-naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dia mengaku hingga saat ini masih memperhitungkan dampak keputusan tersebut.

Baca Juga: Tegas! Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Transparan, Termasuk soal Gaji

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan, keputusan untuk membatalkan dua ayat, yaitu ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) tersebut bakal berpengaruh kepada seluruh golongan peserta yang menerima manfaat BPJS Kesehatan.

Pembatalan kenaikan iuran tersebut juga akan berpengaruh pada keberlanjutan BPJS Kesehatan.

"Tentu kita melihat keputusan tersebut. Perpres mengenai BPJS Kesehatan pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Meski yang hanya dibatalkan satu pasal saja, namun memengaruhi keseluruhan sustainability BPJS Kesehatan. Karena saat pemerintah buat perpres itu, seluruh aspek sudah dipertimbangkan," jelas Sri Mulyani di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan Pemerintah akan Berubah

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan tersebut akan membuat seluruh kebijakan serta keputusan yang dilakukan pemerintah terkait BPJS Kesehatan bakal berubah.

Namun demikian, dirinya masih enggan menjelaskan mengenai suntikan dana yang telah digelontorkan pemerintah untuk menalangi peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019 sebesar Rp 13,5 triliun.

Per akhir Januari lalu, Kemenkeu merealisasikan pembayaran PBI senilai Rp 4,03 triliun.

Jika diakumulasikan dengan kucuran anggaran tahun sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 16,03 triliun dari total alokasi anggaran untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Sementara itu, anggaran yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2020 untuk menambal BPJS Kesehatan mencapai Rp 48,8 triliun.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Warga Tak Usah Dikembalikan

Konsekuensi Sangat Besar

Menurut Sri Mulyani, keputusan MA tersebut membuat semuanya berubah.

"Apakah Presiden sudah diinfokan? Sudah. Apakah pemerintah akan melawan? Kita akan pelajari ini. Kami berharap masyarakat tahu, ini konsekuensi yang sangat besar pada keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar dia.

Dia memastikan, pemerintah bakal berupaya utuk mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Diminta Transparan

Selain itu, dirinya juga bakal terus mendorong BPJS Kesehatan untuk mengelola kondisi keuangan serta pemberian pelayanan dengan asas keberlanjutan dan transparan.

"Kami akan terus meminta BPJS Kesehatan untuk transparan, dalam hal biaya operasi, gaji, utang yang sudah jatuh tempo, akan terus dilakukan agar masyarakat tahu ini masalah kita bersama, bukan satu institusi saja," ujar dia.

Baca Juga: Fahri Hamzah Mulai Berkicau, Kali Ini Soal Putusan MA Terkait BPJS Kesehatan dan Omnibus Law

Diketahui sebelumnya, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bagi peserta bukan penerima upah.

Pembatalan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas gugatan uji materi terhadap Perpres No 75 yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x