Jika diakumulasikan dengan kucuran anggaran tahun sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 16,03 triliun dari total alokasi anggaran untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, anggaran yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2020 untuk menambal BPJS Kesehatan mencapai Rp 48,8 triliun.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Warga Tak Usah Dikembalikan
Konsekuensi Sangat Besar
Menurut Sri Mulyani, keputusan MA tersebut membuat semuanya berubah.
"Apakah Presiden sudah diinfokan? Sudah. Apakah pemerintah akan melawan? Kita akan pelajari ini. Kami berharap masyarakat tahu, ini konsekuensi yang sangat besar pada keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar dia.
Dia memastikan, pemerintah bakal berupaya utuk mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Diminta Transparan
Selain itu, dirinya juga bakal terus mendorong BPJS Kesehatan untuk mengelola kondisi keuangan serta pemberian pelayanan dengan asas keberlanjutan dan transparan.
"Kami akan terus meminta BPJS Kesehatan untuk transparan, dalam hal biaya operasi, gaji, utang yang sudah jatuh tempo, akan terus dilakukan agar masyarakat tahu ini masalah kita bersama, bukan satu institusi saja," ujar dia.
Baca Juga: Fahri Hamzah Mulai Berkicau, Kali Ini Soal Putusan MA Terkait BPJS Kesehatan dan Omnibus Law
Diketahui sebelumnya, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bagi peserta bukan penerima upah.
Pembatalan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas gugatan uji materi terhadap Perpres No 75 yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.