JAKARTA, KOMPAS.TV - Bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) menjadi salah satu sorotan jelang Hari Raya Idulfitri yang kian dekat.
Pasalnya, sejumlah pengemudi ojol hanya mendapatkan BHR sebesar Rp50 ribu saja.
Salah satu pengemudi ojol yang mengalami hal ini adalah Edi (42). Ia menerima BHR sejumlah Rp50 ribu dari Gojek melalui dompet digital Gopaynya pada Sabtu (22/3/2025).
Edi yang sudah hampir delapan tahun terdaftar sebagai pengemudi ojol di aplikasi Gojek itu mengaku sedih.
“Ya mau gimana, sedih enggak sedih, soalnya kan kita bukan karyawan, cuma mitra hitungannya. Ya itu mah ya kewenangan dari kantor Gojeknya aja,” kata Edi saat ditemui Kompas.com di Stasiun Jurang Mangu, Tangerang Selatan, Rabu (26/3/2025).
Padahal, ketika diumumkan adanya bonus hari raya untuk pengemudi ojol, Edi sempat senang dan berharap mendapat BHR besar.
Namun, ternyata apa yang diharapkan tak sesuai dengan realitas yang terjadi.
Padahal, Edi biasa menerima hingga 25 pesanan dalam sehari. BHR-nya tak sebanding dengan kinerja dan dedikasinya.
Baca Juga: Jelang Hari Raya, Kemnaker Terima Ribuan Pengaduan THR: hingga Rabu Siang 301 Perusahaan Telat Bayar
Menurut keterangannya, hal serupa juga dialami rekan-rekan sesama pengemudi ojol lainnya.
“Dapatnya itu kebanyakannya antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000, tapi kebanyakan Rp 50.000,” ungkapnya.
Ada lima kategori BHR untuk mitra ojol: Mitra Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, serta Mitra Harapan.
Mitra Utama merupakan kategori tertinggi dengan syarat minimal 25 hari kerja per bulan, 200 jam online, dan tingkat penyelesaian order minimal 90 persen selama periode Maret 2024 hingga Februari 2025.
Mitra kategori ini berhak menerima BHR sebesar Rp 900.000.
Sementara, kategori lainnya mendapatkan nominal lebih kecil, yaitu Mitra Juara Rp 450.000, Mitra Unggulan Rp 200.000, Mitra Andalan Rp 100.000, Mitra Harapan Rp 50.000.
Baca Juga: Beragam Pemerasan Modus Minta THR Oleh Pria Berseragam ASN Hingga Berbagai Ormas
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memberikan tanggapannya terkait dengan BHR pengemudi ojol yang hanya Rp50 ribu.
"Kalau itu benar terjadi, memalukan, mendingan kita bikin seruan pulangin aja duit yang Rp50.000. Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai wakil menteri membalikkan 50.000 itu. Jangan dihinalah bangsa ini," ujarnya dalam konferensi pers Maxim, Senin (24/3/2025), dipantau dari YouTube KompasTV.
Ia menyatakan, pihaknya akan berkomunikasi kepada aplikator terkait BHR ini.
Ia mengaku akan memberikan peringatan kepada aplikator yang memberikan BHR tidak sesuai.
Di sisi lain, diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga memberikan tanggapannya terkait BHR pengemudi ojol yang hanya sebesar Rp50 ribu.
Ia mengaku akan memanggil aplikator untuk menggali informasi terkait implementasi BHR kepada para pengemudi ojol.
"Makanya kita harus lihat, kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Terkait Marak Ormas Minta THR Lebaran: akan Kita Tindak
Yassierli mengaku masih menunggu laporan lengkap terkait dengan permasalahan ini.
"Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," katanya.
Yassierli juga menyatakan, pihaknya akan menampung aduan pengemudi ojol.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dan klarifikasi terhadap aplikator jika diperlukan.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan keresahan para pengemudi ojol terkait dengan BHR.
"Kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuma mendapatkan 50 ribu BHR-nya," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), di Jakarta, Selasa.
Pasalnya, menurut catatan SPAI, dari 800 ojol yang menerima BHR, 80 persen pengemudi hanya menerima Rp50 ribu.
Lily berharap Kemnaker dapat memanggil dan memberikan sanksi kepada aplikator agar pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.