Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memberikan tanggapannya terkait dengan BHR pengemudi ojol yang hanya Rp50 ribu.
"Kalau itu benar terjadi, memalukan, mendingan kita bikin seruan pulangin aja duit yang Rp50.000. Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai wakil menteri membalikkan 50.000 itu. Jangan dihinalah bangsa ini," ujarnya dalam konferensi pers Maxim, Senin (24/3/2025), dipantau dari YouTube KompasTV.
Ia menyatakan, pihaknya akan berkomunikasi kepada aplikator terkait BHR ini.
Ia mengaku akan memberikan peringatan kepada aplikator yang memberikan BHR tidak sesuai.
Di sisi lain, diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga memberikan tanggapannya terkait BHR pengemudi ojol yang hanya sebesar Rp50 ribu.
Ia mengaku akan memanggil aplikator untuk menggali informasi terkait implementasi BHR kepada para pengemudi ojol.
"Makanya kita harus lihat, kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Terkait Marak Ormas Minta THR Lebaran: akan Kita Tindak
Yassierli mengaku masih menunggu laporan lengkap terkait dengan permasalahan ini.
"Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," katanya.
Yassierli juga menyatakan, pihaknya akan menampung aduan pengemudi ojol.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dan klarifikasi terhadap aplikator jika diperlukan.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan keresahan para pengemudi ojol terkait dengan BHR.
"Kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuma mendapatkan 50 ribu BHR-nya," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), di Jakarta, Selasa.
Pasalnya, menurut catatan SPAI, dari 800 ojol yang menerima BHR, 80 persen pengemudi hanya menerima Rp50 ribu.
Lily berharap Kemnaker dapat memanggil dan memberikan sanksi kepada aplikator agar pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.