Kompas TV nasional politik

Menkum Tegaskan Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam Draf RUU TNI

Kompas.tv - 20 Maret 2025, 00:22 WIB
menkum-tegaskan-tak-ada-dwifungsi-abri-dalam-draf-ruu-tni
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Vyara Lestari

Penggerudukan ini dilakukan oleh para aktivis untuk menuntut proses pembahasan RUU TNI di hotel itu dihentikan. 

Mereka menilai, pembahasan RUU TNI di hotel tersebut selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari semangat menghapus dwifungsi militer dan semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia. 

Selain itu, seperti dilansir Kompas.com, massa aksi demo RUU TNI di depan Gedung DPR, Rabu, sempat memaksa keluar Menkum dari mobilnya. 

Awalnya, mobil Supratman yang dikawal patwal hendak melintas di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR. 

Namun, massa demo yang merupakan mahasiswa Universitas Trisakti mengadang mobil yang membawanya. 

Akhirnya, Supratman keluar dari mobil setelah beberapa saat. Supratman pun berjalan kaki ke depan Gedung DPR bersama para mahasiswa.

Dia tampak duduk dan berdialog dengan mahasiswa yang menyuarakan keresahan mereka terkait RUU TNI. 

Baca Juga: Saat Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui RUU TNI

RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna 

Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025) besok. 

Kesepakatan untuk membawa RUU TNI ke Rapat Paripurna ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) kemarin. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x