JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono menyebut, reaksi pro dan kontra terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan hal lumrah.
"Polemik pro dan kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan," ujarnya Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas.com.
Ia mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak akan terjadi.
"Karena hal-hal yang dikatakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," tambah Dave.
Baca Juga: ICW: Dikebutnya RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah Tidak Memberi Nilai Tambah Pemberantasan Korupsi
Ia menuturkan, mengenai jabatan kementerian yang bisa diisi TNI, ia mengatakan itu memang diperluas, tetapi karena memang sekarang TNI sudah mengisi posisi di kementerian tersebut.
Dicontohkannya, seperti di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Dewan Pertahanan Nasional.
"Itu semua kan (TNI) ini sudah mengisi posisinya," sebutnya.
Menurut Dave, adanya sejumlah perubahan dalam undang-undang ini justru akan membatasi TNI agar tidak keluar dari fungsi utamanya.
Baca Juga: Gusdurian Respons RUU TNI: 32 Tahun Kita Berjuang untuk Supremasi Sipil, Bukan Senjata
Selain itu, Dave juga menyebut, RUU TNI ini juga untuk memastikan supremasi sipil tetap berjalan.
Dave juga menyatakan, RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR Kamis (20/3/2025) besok.
"Hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap satu, jadi revisi ini sudah rampung tinggal dibawa di tahap dua, yaitu akan dibacakan di Paripurna yang Insyaallah dijadwalkan besok," ujar Dave.
Namun, Dave mengaku belum mendapatkan undangan.
Baca Juga: Menteri HAM Sarankan Polisi Tidak Proses Laporan Penggerudukan Rapat RUU TNI: Solusi Mediasi Saja
Diberitakan juga Kompas.tv sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I terkait revisi UU TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).
"Kami minta persetujuan yang terhormat bapak ibu anggota Komisi 1 DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 20024 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Ketua Komisi I DPR Utut Adianto kepada forum, dipantau dari YouTube KompasTV.
"Setuju," jawab forum setelah pertanyaan yang dilontarkan Utut.
Utut pun mengetok palu satu kali sebagai tanda pengesahan keputusan rapat.
Setelah keputusan dicapai, dilakukan penandatanganan naskah RUU dan naskah penjelasan yang telah disetujui bersama.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.