JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono menyebut, reaksi pro dan kontra terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan hal lumrah.
"Polemik pro dan kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan," ujarnya Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas.com.
Ia mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak akan terjadi.
"Karena hal-hal yang dikatakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," tambah Dave.
Baca Juga: ICW: Dikebutnya RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah Tidak Memberi Nilai Tambah Pemberantasan Korupsi
Ia menuturkan, mengenai jabatan kementerian yang bisa diisi TNI, ia mengatakan itu memang diperluas, tetapi karena memang sekarang TNI sudah mengisi posisi di kementerian tersebut.
Dicontohkannya, seperti di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Dewan Pertahanan Nasional.
"Itu semua kan (TNI) ini sudah mengisi posisinya," sebutnya.
Menurut Dave, adanya sejumlah perubahan dalam undang-undang ini justru akan membatasi TNI agar tidak keluar dari fungsi utamanya.
Baca Juga: Gusdurian Respons RUU TNI: 32 Tahun Kita Berjuang untuk Supremasi Sipil, Bukan Senjata
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.