Kompas TV nasional hukum

Polisi Ungkap Modus Operandi Dugaan Kecurangan SPBU di Bogor yang Raih Untung Rp3,4 Miliar per Tahun

Kompas.tv - 19 Maret 2025, 11:21 WIB
polisi-ungkap-modus-operandi-dugaan-kecurangan-spbu-di-bogor-yang-raih-untung-rp3-4-miliar-per-tahun
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Nunung, saat melakukan ekspose dugaan kecurangan SPBU di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap modus operandi yang diduga digunakan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syafuddin, mengatakan, pengungkapan dugaan kecurangan itu berawal dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan kecurangan terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Bogor ini, tepatnya di Jalan Alternatif Sentul, Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ucapnya saat melakukan ekspose bersama Menteri Perdagangan, Budi Santoso dan jajaran Pertamina Patraniaga, Rabu (19/3/2025).

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat, tentang adanya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ungkapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Terungkap! Modus Praktik Curang SPBU Lewat Teknologi, Bisa Kontrol Takaran BBM Lewat HP

SPBU tersebut  diduga memberi alat tambahan di  mesin dispenser. Pihaknya menemukan kabel tambahan yang terhubung dengan perangkat lainnya.

 Menurutnya, pada Rabu (5/3/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, tim tim penyelidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu beserta Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim yang disaksikan oleh pengawas beserta admin serta operator SPBU, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikkan ke penyidikan dengan terlapor Saudara Husni Zaeni Harun selaku pengawas SPBU,” jelasnya.

“Modus operandi yang dilakukan oleh SPBU ini dengan memasang kabel tambahan berupa kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus di bawah dispenser  yang tersambung pada panel listrik dan pada seperangkat modul.”

Dengan peralatan tambahan tersebut, volume bahan bakar minyak (BBM) yang keluar dari dispenser berkurang antara 605 ml sampai dengan 840 ml per 20 liter.

Baca Juga: Mendag Ungkap Kecurangan SPBU di Kabupaten Bogor, Raih Keuntungan Rp3,4 Miliar Per Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan juga diketahui bahwa alat tambahan berupa komponen elektronik pada MCB tersebut terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen.

Alat yang terpasang pada pompa BBM tersebut juga mengakibatkan tidak terdeteksi oleh petugas metrologi legal ketika melakukan tera ulang setap tahun, karena letaknya yang berada di dalam.

“Terhadap penggunaan alat  tambahan yang dipasang secara ilegal  pada dispenser BBM secara melanggar hukum, SPBU diduga telah melakukan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.”

“Untuk saksi yang sudah kita periksa ada delapan, termasuk saksi ahli Gunawan Sriguntoro dari Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Direktorat Metrologi Dirjen PKTN Kementerian Pedagangan, Bapak Zulfirman dari Patraniaga Bogor, dan dari pihak SPBU,” bebernya.

Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kabel tambahan berjenis kabel data, satu minismart switch, satu MCB, dua buah relay, dan empat dispenser Tatsuno.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Junto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.”

Sebelumnya, di lokasi yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyampaikan keuntungan SPBU dari dugaan kecurangan tersebut mencapai Rp3,4 miliar per tahun.

Alat tersebut menggunakan sistem remote, sehingga pengurangan atau pengoperasionnya dapat dilakukan menggunakan ponsel.

“Jadi ada aplikasi yang ada di handphone, itu bisa difungsikan kapan akaran ini akan berkurang atau berfungsi dan kapan tidak berfungsi.”

“Dengan perangkat elektronik ini, maka takaran bensin itu rata-rata berkurang empat persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml, sehingga konsumen atau mayarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar,” bebernya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x