Baca Juga: Mendag Ungkap Kecurangan SPBU di Kabupaten Bogor, Raih Keuntungan Rp3,4 Miliar Per Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan juga diketahui bahwa alat tambahan berupa komponen elektronik pada MCB tersebut terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen.
Alat yang terpasang pada pompa BBM tersebut juga mengakibatkan tidak terdeteksi oleh petugas metrologi legal ketika melakukan tera ulang setap tahun, karena letaknya yang berada di dalam.
“Terhadap penggunaan alat tambahan yang dipasang secara ilegal pada dispenser BBM secara melanggar hukum, SPBU diduga telah melakukan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.”
“Untuk saksi yang sudah kita periksa ada delapan, termasuk saksi ahli Gunawan Sriguntoro dari Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Direktorat Metrologi Dirjen PKTN Kementerian Pedagangan, Bapak Zulfirman dari Patraniaga Bogor, dan dari pihak SPBU,” bebernya.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kabel tambahan berjenis kabel data, satu minismart switch, satu MCB, dua buah relay, dan empat dispenser Tatsuno.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Junto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.”
Sebelumnya, di lokasi yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyampaikan keuntungan SPBU dari dugaan kecurangan tersebut mencapai Rp3,4 miliar per tahun.
Alat tersebut menggunakan sistem remote, sehingga pengurangan atau pengoperasionnya dapat dilakukan menggunakan ponsel.
“Jadi ada aplikasi yang ada di handphone, itu bisa difungsikan kapan akaran ini akan berkurang atau berfungsi dan kapan tidak berfungsi.”
“Dengan perangkat elektronik ini, maka takaran bensin itu rata-rata berkurang empat persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml, sehingga konsumen atau mayarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar,” bebernya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.