JAKARTA, KOMPAS.TV- Data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) akhirnya selesai diintegrasikan.
Ke depan, DTSEN akan menjadi acuan baru bagi seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.
Rampungnya DTSEN ditandai dengan penyerahan laporan dari BPS, kemudian ditandatangani oleh Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos BPNT Tahap 1 2025, Muncul Tanda Ini di cekbansos.kemensos.go.id
Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh BPS dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.
Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan, penyusunan DTSEN bermula dari amanat Presiden Prabowo kepadanya dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo agar mulai bekerja di Kemensos dengan data akurat.
Di Kemensos, DTSEN ini selanjutnya akan digunakan untuk data utama penyaluran bantuan sosial periode berikutnya.
Baca Juga: Mensos: Penyaluran Bansos hingga Maret 2025 Masih Gunakan DTKS, Selanjutnya DTSEN
"Perintah Presiden data tunggal dan memerintahkan semua kementerian dan lembaga menyerahkan data ke BPS agar divalidasi, diukur ulang, sekarang jadi data tunggal," kata Gus Ipul usai menerima DTSEN dari BPS di kantor Bappenas, Kamis (20/2/2025).
"Sungguh satu hal yang mungkin bisa dikatakan sebagai catatan sejarah," tambahnya.
Ia menyebut, dalam Instruksi Presiden (Inpres), Kementerian Sosial (Kemensos) ditugaskan memutakhirkan data.
Pasalnya, data bersifat dinamis karena selalu ada warga yang meninggal dunia, lahir dan pindah.
"Jadi, perlu keterbukaan dari kita untuk menampung semua aspirasi agar mereka dilibatkan dalam pemutakhiran. Dalam rangka pemutakhiran, dapat melalui jalur formal, RT/RW yang ditandatangani bupati, lalu naik ke DTSEN," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Gelar Gerakan Pangan Murah Mulai 24 Februari, Ada Gula hingga Daging
Mekanisme pemutakhiran data lainnya, yaitu melalui jalur partisipatif lewat aplikasi Cek Bansos.
Pada aplikasi tersebut terdapat usul sanggah penerima bantuan sosial dengan melampirkan bukti.
"Orang enggak boleh hanya ngomong tok enggak tepat sasaran. Buktikan dengan melampirkan beberapa hal, ada ketentuannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia menyebutkan, dalam DTSEN tercatat 285 juta individu tunggal tanpa ada duplikasi.
Lalu ada 93 juta kepala keluarga (KK) yang sah berdasarkan data Dukcapil.
Namun data-data ini tidak bersifat final melainkan dinamis sehingga diperlukan pemutakhiran secara berkala.
"Karena data sosial selalu dinamis setiap hari, kami sudah berdiskusi, kami akan dapatkan data input kembali dan ground check, kami kembalikan kepada tiga menteri sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2025," tutur Amalia.
Baca Juga: BI Akan Rilis QRIS Tap atau Tanpa Pindai di Transportasi Umum Pertengahan Maret 2025
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy mengatakan, DTSEN hanya bisa diselesaikan karena ada keleluasaan, suasana batin kebersamaan, dan keikhlasan.
Sebab, tiap kementerian/lembaga harus menyerahkan data ke BPS.
Ia mengatakan, adanya istilah data tunggal karena meyakini ada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehingga, tidak boleh ada dua data kecuali dua orang yang berbeda.
"Ini sejarah baru untuk melangkah dari persoalan-persoalan lama yang tidak selesai-selesai," katanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.